Tips Melaporkan Pungli di SPMB: Warga Harus Tahu!

by -18 Views

Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, mendorong masyarakat untuk segera melaporkan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Masyarakat yang menemukan kasus pungli atau gratifikasi selama SPMB dapat segera melaporkannya ke nomor 0823-1295-5418. Achmad Ricky Fauzan menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penting bagi masyarakat yang hendak melaporkan kasus pungli untuk melengkapi informasi seperti nama terduga pelaku, lokasi, waktu kejadian, barang bukti, dan nama pelapor. Dengan adanya informasi tersebut, pihak terkait dapat menindaklanjuti kasus tersebut dengan tepat tanpa adanya fitnah atau dugaan semata. Selain itu, Achmad Ricky Fauzan juga memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan SPMB di Kota Tangerang, baik jenjang SD maupun SMP, berjalan lancar tanpa hambatan.

Dalam rangka mendukung misi Gampang Sekolah yang diusung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, Pemerintah Kota Tangerang telah menyediakan layanan pengaduan sebagai wujud dukungan terhadap program tersebut. Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik pungli atau kecurangan dalam proses SPMB di Kota Tangerang. Jika terdapat indikasi atau praktik pungli, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui hotline Dinas Pendidikan untuk penanganan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link