Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyoroti polemik empat pulau yang menjadi milik Provinsi Aceh sebagai pembelajaran bagi pemerintah pusat. JK menekankan bahwa kasus pemindahan empat pulau ke Sumatera Utara menjadi sorotan pertama sejak Aceh berdamai dengan pemerintah Indonesia pada 2005 melalui Perjanjian Helsinki. Dalam konteks tersebut, pemerintah Indonesia seharusnya melakukan audiensi sebelum mengambil keputusan terkait Aceh, namun hal tersebut tidak dilakukan dalam kasus pemindahan empat pulau Aceh ke wilayah Sumatera Utara.
JK menegaskan bahwa keputusan terkait Aceh seharusnya dilakukan dengan sepengetahuan, konsultasi, dan persetujuan dari pemerintah Aceh sesuai nota kesepahaman yang ada. Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh ke-9, Malik Mahmud Al-Haythar, mengungkapkan potensi ketegangan di masyarakatnya jika pemerintah tidak mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Menurut Malik Mahmud, potensi perang suku antara Sumatera Utara dan Aceh bisa terjadi jika situasi tidak ditangani dengan baik.
Namun, Malik Mahmud menyambut baik keputusan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke wilayah administrasi Provinsi Aceh. Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas bersama beberapa pejabat terkait. Keputusan tersebut dianggap sebagai langkah bijaksana dalam menyelesaikan polemik antara Aceh dan Sumatera Utara. Selain itu, keputusan tersebut juga diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di wilayah tersebut.