Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap seorang pria berinisial DJF (27) yang merupakan pelaku penembakan dua Warga Negara (WN) Australia di Bali. DJF, yang juga merupakan WN Australia, ditangkap saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soetta pada Senin (16/6) sekitar pukul 06.25 WIB. Autogate menunjukkan lampu merah, menandakan bahwa DJF masuk dalam daftar cekal imigrasi.
Setelah penangkapan, DJF diamankan dan Dirjen Imigrasi dipanggil untuk penanganan lebih lanjut. Penangkapan DJF dilakukan berkat tindakan pencekalan darurat dari Interpol Indonesia. Proses selanjutnya melibatkan Subdit Pengawasan Keimigrasian dan Interpol Indonesia untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap DJF.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DJF diduga terlibat dalam kasus penembakan WN Australia di Bali. DJF kemudian diserahkan kepada Polres Badung untuk tindakan lebih lanjut sesuai prosedur hukum. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyoroti efektivitas koordinasi antara Imigrasi dan Interpol dalam menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (35) menjadi korban penembakan di Bali. Zivan meninggal dunia dan Sanar mengalami luka berat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan dua pelaku terkait kasus tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim, Imigrasi, dan kepolisian federal Australia. Informasi lebih lanjut akan diumumkan oleh Polda Bali di waktu yang tepat.