Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah mengetahui lokasi keberadaan Jurist Tan, mantan Stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, yang telah tiga kali absen dari panggilan untuk pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik memiliki informasi terkait keberadaan Jurist Tan dan sedang berusaha mencari cara untuk memanggilnya, termasuk melalui kedutaan. Meskipun tidak diungkapkan secara rinci, Harli menyebut bahwa proses pemanggilan terus dilakukan dengan berbagai upaya.
Sebelumnya, Jurist Tan menegaskan alasan tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena terkait dengan kegiatan pribadi. Meskipun ia mengajukan pemeriksaan daring dan memberikan keterangan tertulis, penyidik tetap meminta kehadiran langsung. Penyidik dalam kasus ini telah menemukan indikasi adanya tindakan kolusi yang mengarah pada pengadaan alat TIK untuk teknologi pendidikan, khususnya laptop Chromebook. Namun, hasil uji coba sebelumnya menunjukkan ketidakefektifan penggunaan laptop tersebut sebagai sarana pembelajaran.
Harli menegaskan bahwa langkah pemanggilan Jurist Tan melalui bujukan kedutaan masih dalam tahap perencanaan. Meski Jurist Tan berupaya kooperatif dengan memberikan keterangan tertulis, penyidik tetap membutuhkan kehadiran langsung dalam proses pemeriksaan. Kejagung terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.