Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pertemuan awal dengan Harun Masiku, yang saat ini masuk dalam daftar buron. Pertanyaan seputar hal tersebut muncul dalam kelanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/6).
Dalam persidangan, Hasto menjelaskan pertemuan pertamanya dengan Harun terjadi saat pendaftaran calon anggota legislatif tahun 2019 di kantor DPP PDIP. Harun bertemu dengan Hasto untuk meminta didaftarkan sebagai calon anggota legislatif dari PDIP.
Selama pertemuan tersebut, Harun membawa biodata pribadinya dan menyatakan niatnya untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Menurut Hasto, Harun belum menjadi kader PDIP saat itu, meski memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai tersebut.
Jaksa KPK juga menanyakan apakah pertemuan tersebut terjadi di rumah aspirasi atau kantor DPP. Hasto menjelaskan bahwa pertemuan terjadi di kantor DPP PDIP karena semua hal terkait caleg disentralisasi di sana.
Selain itu, Hasto juga diadili atas dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku dan penyuapan mantan Komisioner KPU. Dia didakwa memberi suap bersama sejumlah orang, termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih buron.
Ketika pertanyaan tentang perbedaan antara anggota dan kader PDIP muncul, Hasto tidak memberikan penjelasan yang jelas. Sidang tersebut terus berlanjut dengan fokus pada pembuktian kasus-kasus yang terkait dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku dan pihak lainnya.