Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengumumkan bahwa semua proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto telah dihentikan sebagai tanggapan atas amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kompleks KPK Jakarta. Menurutnya, KPK tidak berencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan lain terkait Hasto Kristiyanto. Amnesti yang diberikan oleh presiden setelah melalui pertimbangan ketat dan mendapat persetujuan dari DPR RI, merupakan hak prerogatif presiden. Dengan terbitnya keputusan presiden terkait amnesti ini, seluruh proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dihentikan. Hasto termasuk salah satu dari 1.116 orang terpidana yang mendapat amnesti dari presiden dan telah dikeluarkan dari tahanan. Kasus Hasto melibatkan dugaan suap pengganti anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atas kasus tersebut. Meskipun tidak terbukti merintangi penyidikan, Hasto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta. Selain Hasto, presiden juga memberikan abolisi kepada Tom Lembong yang juga mendapat persetujuan dari DPR RI.
Amnesti Hukum: Proses Hasto Kristiyanto Dihentikan





