KPK Cegah Stafsus Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri: Langkah Pencegahan Bijak

by -30 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mencegah Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pihak swasta berinisial FHM untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Kehadiran mereka di Indonesia diperlukan untuk proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Ishfah sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga terlibat dalam perhitungan kerugian tersebut.
KPK menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah ekspose pada Jumat (8/8) lalu. Penyidik akan mendalami perintah penentuan kuota dan aliran uang yang terkait agar proses penyidikan bisa berjalan sesuai prosedur. Kasus ini harus ditangani dengan cermat tanpa menetapkan tersangka sampai penyidikan berjalan dan semua pihak terkait bisa diidentifikasi.

Source link