Eks Bos BBT Kemenperin Bandung Tersangka Korupsi Masker N95

by -2 Views

Kepala Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung pada periode 2018-2021, WDH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji masker N95 di BBT Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Bandung. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai hampir tiga miliar rupiah. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB pada tahun anggaran 2020.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menahan tersangka dan berkas perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses selanjutnya. Tersangka diduga melakukan pemalsuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak untuk memuluskan pencairan. Selain itu, tersangka juga memberikan instruksi agar pembayaran untuk pengadaan alat uji masker N95 dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP.

Kasus ini berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada Oktober 2020 dengan nilai bantuan mencapai lebih dari delapan miliar rupiah. Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai peraturan, melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Tersangka WDH diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun serta denda hingga satu miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa saksi, ahli, dan menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan dan surat keputusan pejabat terkait. Kasus ini mencuat sebagai langkah tegas dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Source link