KPK mengungkapkan lebih dari 100 agen perjalanan haji dan umrah diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa puluhan hingga lebih dari 100 agen perjalanan terlibat dalam mendapatkan jumlah kuota haji khusus yang berbeda-beda. Jumlah kuota tersebut bervariasi berdasarkan ukuran masing-masing travel, di mana travel besar dapat mendapatkan kuota haji lebih banyak daripada travel kecil.
Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan PM Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Kuota haji khusus, yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, dengan sisanya 92 persen untuk kuota haji reguler. Namun, SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengalokasikan 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus, yang kemudian diurus oleh ratusan travel.
KPK telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diperkirakan terdapat kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini. Penyidik KPK telah meminta keterangan dari pejabat internal Kementerian Agama, agen perjalanan haji, serta pihak terkait lainnya. Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa individu terkait kasus ini.