Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang bersifat pro-rakyat. Sebanyak 104 daerah dilaporkan telah menaikkan PBB P2, di mana 20 di antaranya menaikkan tarif di atas 100 persen. Surat edaran ini dikeluarkan setelah terjadi unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo, yang berujung pada kericuhan. DPRD Kabupaten Pati bahkan mencanangkan pansus untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo. Mendagri juga telah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati terkait kebijakannya. Aksi unjuk rasa masyarakat di Pati tersebut berlangsung pada 13 Agustus 2025, dan saat ini beredar informasi terkait rencana unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang.Ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam mengawasi kenaikan PBB P2 demi melindungi kepentingan rakyat serta memastikan kebijakan yang diambil tidak memberatkan mereka.
Evaluasi Kenaikan PBB di 104 Daerah: Permintaan Tito
