Kejaksaan Agung telah meminta Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, untuk dihadirkan ke pengadilan karena kediamannya yang dilaporkan berada di Jakarta. Pengacara Silfester, Lechumanan, mengonfirmasi bahwa kliennya saat ini berada di Jakarta dan menjadi sorotan karena kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menegaskan bahwa sebagai seorang pengacara yang bergerak di bidang penegakan hukum, diharapkan pengacara Silfester dapat membantu menyediakan kliennya untuk dihadirkan ke penegak hukum. Menanggapi pernyataan pengacara Silfester yang menyatakan bahwa kasusnya sudah kedaluwarsa, Anang menyatakan bahwa proses hukum masih berlanjut karena tidak ada eksekusi yang dilakukan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus mencari keberadaan Silfester untuk proses eksekusi, meskipun pengacara Lechumanan menyatakan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan karena kasus sudah kedaluwarsa. Kasus yang menjerat Silfester berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jusuf Kalla, dimana Silfester dijatuhi vonis penjara pada tahun 2018 dan putusan tersebut belum dieksekusi hingga saat ini.
Meskipun Silfester telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), namun hal ini telah digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. Dengan demikian, proses hukum terkait kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla masih terus berlanjut.





