Pemerintah Gugat Hotel Sultan Jakarta Bayar Royalti Rp742 M

by -68 Views

Pemerintah membawa PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan Jakarta ke pengadilan untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS atau setara dengan Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto menjelaskan bahwa gugatan tersebut mencakup bunga dan denda yang dituntut selama periode 2007-2023. Proses penghitungan royalti telah dilakukan dengan hati-hati dengan bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta landasan hukum yang jelas.

Pihak Pemerintah telah melakukan upaya penagihan royalti berulang kali kepada PT Indobuildco namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, langkah perdata diambil untuk menuntut pembayaran royalti yang belum diselesaikan. Meskipun PT Indobuildco telah membayar royalti untuk periode 1971-2002 dan 2003-2006, namun kewajiban pembayaran untuk periode 2007-2023 masih berlanjut karena penggunaan tanah HPL Nomor 1/Gelora pada tahun tersebut. Mensesneg dan PPKGBK terus melakukan upaya penagihan melalui somasi namun hingga saat ini belum terselesaikan.

Gugatan ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak Pemerintah sebagai penggugat dan PT Indobuildco sebagai tergugat. Meskipun CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak pengelola Hotel Sultan terkait gugatan tersebut, proses hukum terus berlanjut untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti yang masih tertunggak.

Source link