Lima Tersangka di Bone Dibebaskan karena Barang Bukti Sabu Ternyata Garam

by -74 Views

Empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dibebaskan setelah hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti yang sebelumnya diduga sabu ternyata hanyalah garam biasa. Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut tidak mengandung narkotika. Kasus dimulai ketika petugas menangkap seorang perempuan dengan satu sachet sabu pada tanggal 11 Oktober. Dari pengembangan kasus tersebut, beberapa tersangka berhasil ditangkap, namun setelah hasil laboratorium membuktikan bahwa barang bukti adalah garam, keempat orang yang ditangkap kemudian dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Setelah gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap keempat orang tersebut.

Source link