Seorang siswa SMP di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah terjerat dalam kecanduan permainan judi online yang akhirnya mengakibatkan dia terlilit dalam utang pinjaman online (pinjol). Kasus ini diungkapkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo setelah menerima laporan mengenai absennya siswa tersebut dari sekolah. Sekretaris Disdikpora, Nur Hadiyanto, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendekatan, masalah yang dihadapi oleh siswa tersebut terungkap. Alkisah bermula dari permainan game online, namun kemudian berkembang menjadi unsur perjudian (judol) yang mengarah pada utang pinjol.
Informasi yang diterima menunjukkan bahwa siswa tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bibinya untuk mengakses layanan pinjol. Akibatnya, karena gagal melunasi utangnya, siswa tersebut bahkan terpaksa meminjam uang dari teman-temannya sekitar Rp4 juta. Hal ini membuatnya merasa tidak nyaman untuk kembali ke sekolah karena khawatir akan dicap sebagai pecandu judi dan memiliki hutang kepada teman-temannya. Terungkap pula bahwa siswa ini berasal dari keluarga yang kurang mampu, dengan ayah yang bekerja di Kalimantan, meninggalkan tanggung jawab pengawasan kepada ibu dan adiknya.
Untuk mencegah siswa ini menjadi putus sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo turun tangan dalam penanganan kasus ini. Proses penanganan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk layanan psikologi klinis untuk membantu mengatasi kecanduan judol yang dialami oleh siswa tersebut. Secara positif, belum ditemukan kasus serupa dalam wilayah tersebut, meskipun Disdikpora tetap waspada dan akan terus melakukan penelusuran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.





