Kasus Penganiayaan Pramugari: Megawati Zebua DPRD Sumut Tersangka

by -50 Views

Penyidik Dirreskrimum Polda Sumut menetapkan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Megawati Zebua, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pramugari Wings Air, Lidya Christine. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I.

AKBP Siti juga menjelaskan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepda Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I. Upaya mediasi sempat dilakukan sesuai permintaan Megawati Zebua, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga penyidik kemudian melanjutkan proses penyelidikan.

Insiden penganiayaan yang melibatkan Megawati Zebua dan pramugari Wings Air, Lidya Christine, terjadi di Bandara Binaka, Kabupaten Nias, Sumut, saat proses naik pesawat. Video kejadian itu kemudian viral di media sosial dan menunjukkan aksi Megawati Zebua mendorong dan mencakar pramugari tersebut. Lidya Christine melaporkan Megawati Zebua atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP, Pasal 352 KUHP, dan Pasal 412 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Source link