Dakwaan Terhadap 25 Pedemo Agustus: Ringkasan Sidang PN Jakpus

by -42 Views

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 23 orang terdakwa terkait kerusuhan dalam gelombang demonstrasi Agustus 2025. Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan demonstrasi akhir Agustus sampai awal September lalu di seluruh Indonesia. Teruntuk Polda Metro Jaya, ada 200 orang tersangka dewasa dan 32 anak di mana 16 di antaranya dilakukan penahanan. Ada 25 tersangka yang dakwaannya dibacakan dalam sidang perdana terkait demo pada Agustus lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam rangkuman atas dakwaan pedemo Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa 21 demonstran melakukan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu. Masing-masing terdakwa diduga melakukan kerusuhan yang tersebar di beberapa lokasi seperti di sekitar gedung DPR/MPR hingga sekitar Polda Metro Jaya. Peristiwa ini bermula saat terjadi unjuk rasa di depan gerbang Gedung DPR/MPR RI yang berujung kericuhan sehingga mengakibatkan kekerasan terhadap kepolisian yang sedang berjaga.

Selain itu, dua demonstran yakni Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril juga didakwa melakukan tindak pidana dengan menghancurkan satu unit mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu unit kendaraan bermotor. Mereka menghampiri mobil yang dianggap milik DPR dan melemparnya dengan batu dan bambu membuat mobil tersebut mengalami kerusakan. Akibatnya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Selain itu, dua pegawai jaksa ekspedisi atas nama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan didakwa merusak fasilitas umum dan melawan aparat kepolisian saat demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus lalu. Mereka mengambil kayu, botol plastik bekas air minum, dan pembatas jalan warna oranye untuk dibakar. Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara serta melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP. Tindakan keduanya juga dianggap melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini adalah rangkuman dakwaan terhadap beberapa terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan dan kekerasan selama demonstrasi bulan Agustus yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Source link