Kerugian Negara Capai Rp645 M akibat Korupsi di PTPN XI

by -61 Views

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa nilai kerugian keuangan negara tersebut diidentifikasi oleh penyidik berdasarkan perhitungan dan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan investigatif tersebut telah diserahkan oleh BPK kepada penyidik Kortas Tipikor Polri pada Rabu (19/11).

Menurut Cahyono, temuan tersebut mencatat Kerugian Negara sebesar Rp645 miliar. Hasil audit BPK akan digunakan sebagai bukti dalam penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik Kortas Tipikor Polri akan melanjutkan investigasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif untuk kepentingan penyidikan. Proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo dilakukan dari 2016 hingga 2022 dengan pendanaan dari PMN sebesar Rp650 miliar dan pinjaman Rp462 miliar.

Adapun kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multina, tidak melibatkan pihak dengan keahlian dalam teknologi gula, dan proyek tersebut tidak memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan. Setelah gagal memenuhi syarat-syarat kontrak, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas. Total pembayaran kepada kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar. Semua perkembangan ini menguatkan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek pabrik gula tersebut.

Source link