Alasan Resbob Jarang Kuliah Sebelum Di-DO: Analisis Kampus

by

Surabaya, CNN Indonesia – Kasus penghinaan terhadap suporter Persib Bandung dan masyarakat suku Sunda yang menyeret YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau Resbob, berujung pada keputusan tegas dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Kampus tersebut menjatuhkan sanksi drop out setelah rangkaian rapat internal dan rekomendasi etik menyimpulkan bahwa tindakan Resbob telah melanggar batas yang tak bisa ditoleransi di lingkungan akademik.

Jarang mengikuti kuliah sebelum kasus viral

Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, mengungkapkan bahwa Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Namun, sebelum kasusnya ramai di media sosial, ia disebut jarang mengikuti perkuliahan secara penuh. Kondisi itu menjadi bagian dari catatan kampus dalam menilai sikap akademik yang bersangkutan.

Menurut Nugrahini, keputusan pencabutan status mahasiswa diambil setelah rapat rektorat bersama Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa. Dari proses itu, kampus memilih menjatuhkan sanksi terberat karena menilai perbuatan Resbob tidak hanya mencederai nama baik institusi, tetapi juga merusak nilai dasar yang dijunjung UWKS.

UWKS sebut pelanggaran bernuansa SARA tak bisa dibiarkan

Nugrahini menegaskan, UWKS berdiri di atas semangat kebhinekaan dan menolak segala bentuk tindakan yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Menurut dia, konten yang disebarkan Resbob tidak mencerminkan nilai edukasi maupun keadaban, melainkan memuat penghinaan terhadap kelompok tertentu.

Kampus menilai tindakan itu telah melanggar kode etik dan tata pergaulan mahasiswa. Karena itu, sanksi DO dipandang sebagai langkah yang perlu diambil, bukan semata untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab.

Menjaga kampus sebagai ruang inklusif

UWKS menyebut keputusan tersebut sejalan dengan komitmen untuk tetap menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif dan menghormati keberagaman sebagaimana nilai Pancasila. Dalam pandangan kampus, ruang akademik tidak boleh dibiarkan menjadi tempat bagi ujaran yang merendahkan martabat kelompok lain, terlebih jika disebarkan secara terbuka dan viral di media sosial.

Dengan sanksi ini, UWKS mengirim pesan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas, terutama ketika menyentuh penghinaan yang berpotensi memecah harmoni sosial. Dalam kasus Resbob, kampus memilih menutup pintu lebih awal sebelum pelanggaran itu semakin jauh merusak marwah pendidikan yang selama ini dijaga.

Source link