Mahfud MD: Aduan Polwan Selingkuh ke Komisi Reformasi Polri

by -92 Views

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa sering kali menerima laporan yang salah sasaran, termasuk aduan kasus-kasus pribadi polisi yang seharusnya tidak menjadi kewenangan komisi. Mahfud menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru memahami fungsi KPRP, sehingga berbagai laporan kasus pidana seperti pembunuhan, korupsi, hingga penganiayaan kerap disampaikan kepada mereka.

“Jadi kalau sifatnya kasus ada pembunuhan, korupsi, penganiayaan, banyak tuh. Orang tidak mengerti dikira Komisi Reformasi itu menyelesaikan kasus,” ujarnya di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan. Bahkan, tim KPRP pernah menerima surat dari seorang ibu rumah tangga yang mengadukan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang anggota Polwan.

“Ada seorang ibu-ibu kirim surat bahwa suaminya berselingkuh dengan Polwan. Kemudian ada seorang polisi, misalnya istrinya kepergok dengan ASN di sebuah hotel lapor ke kita, itu bukan tugas kita. Masa itu urusan reformasi?” ungkapnya. Mahfud menjelaskan bahwa KPRP bukan lembaga penegak hukum maupun institusi yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana atau pelanggaran etik individu.

“KPRP ini bukan lembaga yang mempunyai wewenang untuk menilai satu tindakan hukum atau menyelesaikan kasus. Kita ini tim untuk menyiapkan kerangka kebijakan baru tentang Polri,” kata Mahfud.

Source link