RJ dalam Penyelidikan dan Penuntutan: Panduan Lengkap

by -80 Views

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, telah menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi hukuman. Contoh yang diberikan adalah dalam kasus penipuan sejumlah Rp1 miliar, di mana korban dapat memaafkan pelaku jika Uang tersebut dikembalikan. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip restorative justice dapat diterapkan dalam proses hukum secara komprehensif. Edward menjelaskan bahwa persetujuan formal merupakan syarat utama dalam penerapan restorative justice, yang hanya berlaku untuk pelaku tindak pidana pertama kali dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara. Mekanisme penerapan restorative justice juga telah diatur dalam KUHAP terbaru, memungkinkan pengajuan RJ melalui beberapa cara, dengan pengecualian untuk beberapa jenis tindak pidana tertentu. Meskipun menuai kritik, DPR telah mengesahkan RKUHAP yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada Januari 2026. Hal ini mencerminkan upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia.

Source link