Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak akan terlibat dalam kasus dugaan suap atau pemerasan yang melibatkan oknum Jaksa. Menurut Anang, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, dan pihak swasta terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta telah diserahkan ke Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk melakukan pembenahan internal dan memperkuat sistem pengawasan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Anang juga menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan seorang jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ke Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum serta menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa. Penyerahan ini juga merupakan bentuk kerjasama antara Kejaksaan Agung dan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa: Memperkuat Kepercayaan Publik





