Polisi Periksa Tersangka Kasus Ijazah Jokowi – Berita Terbaru

by -62 Views

Tiga tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dijadwalkan untuk diperiksa oleh Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) pada Kamis (22/1). Ketiga tersangka berasal dari klaster pertama yaitu Rizal Fadhillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan agenda yang telah direncanakan. Ketiga tersangka tersebut tiba di Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukum mereka.

Dalam konteks ini, Roy yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, menyatakan kehadiran dirinya sebagai bentuk dukungan terhadap rekan-rekan tersangka lainnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) terkait kasus yang sama. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka ini yang terkait dengan dugaan ijazah palsu. Namun, proses hukum terhadap enam tersangka lainnya masih terus berjalan.

Budi Hermanto juga menyebutkan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lainnya seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzi Tyassuma kepada jaksa penuntut umum. Proses hukum terhadap tersangka yang masih dalam proses penyidikan terus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan melengkapi berkas perkara untuk memastikan keadilan. Oleh karena itu, penyidik terus bekerja untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.

Source link