Komitmen Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Komite Publisher Rights telah mengusulkan perubahan pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Komite ini bertujuan untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi tanpa kompensasi, khususnya di tengah perkembangan pesat penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI). Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, menyatakan bahwa saat ini berita aktual atau karya jurnalistik teks tidak diakui sebagai objek hak cipta, sehingga platform digital atau perusahaan AI dapat dengan bebas mengambil konten tersebut tanpa memberikan kompensasi yang layak. Oleh karena itu, mereka telah mengajukan usulan revisi kepada Kementerian Hukum untuk memastikan perusahaan teknologi tidak bisa dengan semena-mena menggunakan data berita untuk melatih AI tanpa memberikan penghargaan kepada pemilik konten. KTP2JB terdiri atas elemen dari Dewan Pers, pemerintah, dan ahli yang ditunjuk oleh kemenkopolhukam. Ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan konten dan memastikan penghargaan yang pantas bagi pemilik konten.
Revisi UU Hak Cipta Cegah AI Curi Konten: Usul Komite Publisher Rights


