Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi: Kapolresta Sleman Diperiksa Propam

by -48 Views

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono telah resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dalam kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka setelah membela istrinya dari jambret. Keputusan tersebut diambil setelah hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY mengungkap dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan pengawasan yang kurang dilakukan oleh Edy. Anggoro menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga citra Polri dan memudahkan pengawasan internal oleh bidang Propam. Saat ini, Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman telah ditunjuk yakni Kombes Pol Roedy Yoelianto. Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan Hogi dijadikan tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025. Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 setelah kecelakaan yang menewaskan dua pelaku penjambret istri Hogi.

Source link