Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa DPR memiliki hak untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus dengan memanggil pemerintah dan pihak terkait. Menurutnya, berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.
Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen, sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi I DPR RI yang secara khusus menangani bidang intelijen. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Komisi I DPR RI telah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Tim tersebut memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.
TB Hasanuddin menyatakan bahwa Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Ia menekankan pentingnya penanganan kasus tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat dugaan keterlibatan aparat intelijen.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi dan memastikan keadilan bagi korban. Sebelumnya, TNI telah mengamankan 4 anggotanya yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras ke Andrie Yunus, yang berasal dari satuan Denma BAIS TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
