Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki penerimaan tambahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Pemeriksaan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri HSU, Aganta Haris Saputra, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memahami pemotongan anggaran dan penerimaan yang dilakukan oleh tersangka di dalam Kejaksaan HSU. KPK juga akan memanggil dua saksi lain yang tidak hadir, yaitu Henrikus Ion Sidabutar dan Anggun Devianty, untuk pemeriksaan ulang.
Selain itu, KPK telah menetapkan Albertinus, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Para tersangka telah ditahan dan dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta pasal-pasal terkait lainnya. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk kantor Kejaksaan Negeri HSU dan rumah dinas Albertinus untuk mencari barang bukti terkait pemerasan, kemudian menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait kasus.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Desember tahun sebelumnya telah mengungkap kasus ini. Albertinus diduga menerima sejumlah uang dari pemerasan terhadap perangkat daerah di HSU seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan RSUD. Kasus ini kini sedang ditangani dengan penuh investigasi.
