Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh tentara, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK). Andrie didampingi oleh Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Kuasa hukum dari tim advokasi, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berdampak pada kepentingan individu korban, tetapi juga merupakan upaya bersama untuk menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi warga sipil yang menjadi korban kekerasan prajurit TNI serta menuntaskan reformasi sektor keamanan secara substansial. Andrie, selain sebagai korban kekerasan, dikenal sebagai aktivis, pembela hak asasi manusia, dan pengacara publik yang aktif dalam advokasi isu-isu HAM serta reformasi sektor keamanan. Peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie dianggap sebagai tindak pidana umum, namun ditangani dalam yurisdiksi peradilan militer. Hal ini menyoroti persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia yang menurut Fadhil, membuka ruang perluasan yurisdiksi secara berlebihan. Konstruksi hukum yang ada tidak hanya menciptakan konflik tetapi juga menghambat akses keadilan bagi korban. Melalui permohonan ini, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta MK untuk menyatakan bahwa frasa ‘tindak pidana’ dalam UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai ‘tindak pidana militer’. Dalam persidangan di MK, Para Pemohon menekankan bahwa impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum serta keadilan di hadapan hukum. Mereka juga menyoroti dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum yang dianggap melanggar prinsip negara demokrasi konstitusional. Dualisme yurisdiksi ini bersumber dari Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Ibnu Syamsul Hidayat, kuasa hukum dari para pemohon, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan norma ini membuka peluang interpretasi yang luas mengenai kewenangan pengadilan militer yang tidak terbatas pada tindak pidana militer saja.
Andrie Yunus Gugat UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi



