Pemeriksaan KPK terhadap Anggota DPR dan Suami Bupati Pekalongan

by

KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Terkait Kasus Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Rabu (29/4).

Anggota DPR RI Diminta Bersaksi

Ashraff, yang juga Anggota DPR RI, diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Bupati Pekalongan Kendalikan Keluar-Masuk Uang Perusahaan

KPK mengungkap bahwa Bupati Fadia memiliki kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang dibentuk oleh keluarga Fadia. Perusahaan tersebut terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang perusahaan melalui komunikasi WhatsApp Grup bersama stafnya. Setiap transaksi uang untuk bupati dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirimkan melalui WhatsApp Grup tersebut.

KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023-2026. Fadia saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa, 3 Maret dini hari. (fra/fra)

Source link