Tiga TNI Diadili 4-10 Tahun Penjara Kasus Kacab Bank: Keluarga Korban Kecewa

by

3 Prajurit TNI Dituntut Penjara dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Jakarta, CNN Indonesia — Tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus yang menjadi terdakwa pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Keluarga korban kecewa dengan tuntutan itu.

Menurut pengacara keluarga korban, Marselinus Edwin, keluarga merasa tuntutan yang diajukan kurang memadai dan berharap para pelaku bisa dihukum lebih berat. Keluarga berharap tindakan hukum maksimal diberlakukan terhadap para pelaku.

Keluarga Korban Mengecam Tuntutan Hukuman yang Diberikan

Keluarga korban merasa kecewa dengan fakta bahwa para pelaku hanya dikenakan pasal terkait pembunuhan. Edwin menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dianggap sebagai pembunuhan berencana, yang seharusnya dikenai hukuman lebih berat.

Menurut Edwin, para terdakwa seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang dapat mengakibatkan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Namun, tuntutan yang diajukan hanya sebesar 4, 10, dan 12 tahun penjara bagi para terdakwa.

Tuntutan Hukuman bagi Para Terdakwa

Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ini yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatan dalam kasus ini.

Berikut adalah tuntutan hukuman yang diajukan:

  1. Serka Mochamad Nasir: 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  2. Kopda Feri Herianto: 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  3. Serka Frengky Yaru: 4 tahun penjara.

Para terdakwa dituduh melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Source link