Revisi UU Polri: Pensiun Anggota Paksaan 60 tahun

by

Usia Pensiun Anggota Polri Dinilai Rasional hingga 60 Tahun

Ketika membahas mengenai usia pensiun anggota Polri, Guru Besar Hukum Kepegawaian dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, menyampaikan pandangannya. Menurutnya, batas usia pensiun hingga 60 tahun dianggap rasional jika dilihat dari harapan hidup masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan Revisi UU Polri di Komisi III DPR RI.

Batas Usia Pensiun Berdasarkan Perbandingan Model

Tedi Sudrajat mencatat bahwa terdapat beberapa model perbandingan yang dapat digunakan untuk menentukan usia pensiun. Dia memberi contoh bahwa Malaysia telah menerapkan usia pensiun rata-rata 60 tahun melalui minimum retirement age sejak tahun 2012. Menurut Tedi, hal ini dapat dijadikan acuan untuk memperhitungkan batas usia pensiun yang tepat.

Di Indonesia sendiri, batas usia pensiun masih beragam antar profesi. Mulai dari rentang usia pensiun 55 hingga 63 tahun bagi prajurit TNI, 58 hingga 60 tahun bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan bahkan mencapai usia 65 tahun bagi pekerja swasta.

Revisi UU Polri dan Usia Pensiun

Dalam pembahasan Revisi UU Polri di DPR RI, disebutkan ada sekitar 8 hingga 9 pasal yang akan direvisi, termasuk yang terkait dengan batas usia pensiun. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyatakan bahwa penyesuaian usia pensiun dengan tuntutan zaman akan dilakukan agar sejalan dengan instansi lain seperti Kejaksaan dan TNI.

Dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan membandingkan dengan model kebijakan di negara lain, penentuan usia pensiun anggota Polri yang rasional menjadi hal penting untuk memastikan kesejahteraan para lansia di Indonesia.

Source link