Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Ditolak, Status Tersangka Korupsi Tetap Berlaku
Pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya ditolak. Hakim tunggal, Agus Windana, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Arinal Djunaidi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Hakim Menjaga Status Tersangka Saat Ini
Dengan keputusan ini, status hukum Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut tetap berlaku. Hakim Agus menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi salah satu dasar argumentasi pemohon tidak mengesampingkan putusan MK sebelumnya.
Selain itu, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghapus kewenangan lembaga lain dalam proses penegakan hukum. Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam penetapan status tersangka dan penahanan.
Respon dan Proses Hukum Selanjutnya
Henry Yosodiningrat, penasihat hukum Arinal Djunaidi, menghormati putusan hakim dan menyatakan bahwa pihak pemohon dan termohon telah menyampaikan argumentasi hukum masing-masing dalam persidangan. Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung, Rudy Vernando, menyampaikan bahwa pertimbangan hakim menilai proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Alat bukti seperti keterangan saksi, ahli, transaksi keuangan, dan surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPKP telah diajukan dalam persidangan. Proses penyidikan masih berlanjut dan masa penahanan Arinal Djunaidi akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan yang berlaku.





