Kasus 4 Tentara Penyiram Air Keras: Tuntutan 2,5 Tahun Bui

by

Empat Anggota Denma BAIS TNI Dituntut Pidana karena Kasus Penyiraman Air Keras

Jakarta, CNN Indonesia — Empat anggota Denma BAIS TNI dituntut pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Detail Kasus

Kasus ini bermula saat empat anggota Denma BAIS TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada suatu kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut akhirnya menjadi perhatian publik dan mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Tuntutan Pidana

Dalam persidangan yang berlangsung, jaksa penuntut umum menuntut keempat anggota Denma BAIS TNI tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Tuntutan ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang sepadan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh anggota Denma BAIS TNI tersebut.

Source link