Medan, CNN Indonesia — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyesalkan kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Ondim terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumut. Bobby Nasution menyatakan penyesalan tersebut di Kantor Pemprov Sumut, Medan, pada Senin (6/7).
Bobby Nasution menilai bahwa masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan akibat kasus dugaan korupsi tersebut. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik diduga disalahgunakan. Peristiwa ini dianggap sangat disayangkan, dan bupati Langkat kembali menjadi target penindakan oleh KPK.
Ondim Terjerat OTT KPK
Pada Kamis (2/7) pekan lalu, Bupati Langkat Ondim diduga menerima suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp800 juta. Uang suap tersebut diduga berasal dari pihak swasta dan Tim Suksesnya dalam Pilkada 2024, bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat, termasuk Bupati Langkat, Tim Suksesnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat, ajudan bupati, sopir bupati, seorang pihak swasta, dan lainnya. Selain penangkapan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, valuta asing, dan dokumen-dokumen terkait.
Pelajaran untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Menyikapi kasus ini, Gubernur Bobby Nasution berharap agar kejadian serupa tidak terulang di wilayahnya maupun di daerah lain. Ia menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam proses hukum selanjutnya, Ondim dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta keterlibatan dalam pemberian dan penerimaan suap.





