MPPU: Fakta di Persidangan Belum Memiliki Kekuatan Hukum
Pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dinilai belum dapat diposisikan sebagai kebenaran hukum sebelum dibuktikan melalui mekanisme pembuktian yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sekretaris Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), Woro Kumolo Diah Izmi, SH mengingatkan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebelum dinilai oleh Majelis Hakim dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dihormati
Menurut Woro, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, media massa, maupun masyarakat. Penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.
KUHAP secara tegas mengatur sistem pembuktian negatif menurut undang-undang, di mana hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan yang didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Konsekuensi Hukum atas Tudingan Palsu
Lebih lanjut, Woro mengingatkan bahwa apabila seseorang menuduh pihak lain melakukan tindak pidana namun tuduhan tersebut pada akhirnya tidak dapat dibuktikan melalui proses peradilan, maka terdapat konsekuensi hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana fitnah, di mana ketentuan tersebut merupakan delik aduan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda kategori IV.





