Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Menggugat UU Polri ke MK

by

Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Gugat UU Polri ke MK

Jakarta, CNN Indonesia — Seorang peneliti dan aktivis mahasiswa mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang baru disahkan 9 Juni lalu.

Menurut berita dari Antara, pemohon dalam perkara ini adalah Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri. Mereka mengajukan permohonan terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026.

Sidang Pendahuluan Gugatan UU Polri

Sidang pendahuluan gugatan UU Polri digelar pada Selasa (7/7) dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi dua hakim konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Pemohon mengkritik bahwa pembentukan UU Polri tidak mengikuti ketentuan pembentukan undang-undang sesuai dengan UUD 1945. Mereka menunjukkan bahwa harmonisasi dalam Pembentukan UU Polri menjadi sebuah poin penting yang terabaikan.

Harmonisasi Dalam Pembentukan UU Polri

Pemohon menjelaskan bahwa harmonisasi dalam pembentukan undang-undang merupakan tahapan yang penting untuk memastikan kualitas dan keselarasan dengan sistem hukum nasional. Dalam konteks pembentukan UU Polri, tahapan harmonisasi dianggap krusial mengingat perlu adanya sikap yang hati-hati dalam menetapkan undang-undang yang berkaitan dengan institusi kepolisian.

RUU Polri seharusnya melibatkan Baleg DPR untuk menjalankan fungsi harmonisasinya, namun dalam prakteknya hal ini tidak dilakukan. Karena itu, pemohon mengajukan permohonan untuk menunda berlakunya UU Polri.

Hakim Konstitusi Berikan Catatan

Usai menyampaikan pokok permohonan, hakim konstitusi memberikan catatan terkait substansi dari gugatan yang diajukan. Mereka mencatat perihal legal standing pemohon dan kelengkapan argumen yang diajukan.

Pemohon diberi waktu hingga Senin (20/7) untuk melakukan perbaikan terhadap gugatan yang diajukan terkait UU Polri. Semua pihak berharap agar persidangan dapat berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link