Penjelasan KPK tentang Dua Deputi yang Hilang di Konpers Polda Metro

by

Mengapa Deputi KPK Batal Berbicara dalam Konferensi Pers

Jakarta, CNN Indonesia — Konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (10/7) malam membuatnya sepi karena dua deputi KPK yang seharusnya berbicara, yakni Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti dan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, tak tampak di sana.

Keterangan Deputi Penindakan KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap alasan mengapa keduanya tidak tampil dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, kehadiran mereka dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya merupakan undangan resmi dari pihak kepolisian.

Kepolisian telah mengirimkan undangan resmi kepada KPK terkait kewenangan dalam koordinasi dan supervisi dalam penanganan di Aparat Penegak Hukum lain, berdasarkan Undang-undang 19 tahun 2019. Oleh karena itu, Deputi Korsup dan Deputi Penindakan Asep sendiri diutus menanggapi undangan tersebut.

“Kami tidak bisa dengan asumsi sendiri. Kita harus menghormati upaya yang dilakukan Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi. Kami berdiskusi dengan penyidik kepolisian terkait koordinasi dan supervisi perkara tersebut,” ujar Asep pada konpers.

Kesepakatan untuk Tidak Berbicara

Setelah diskusi, mereka berdua sepakat bahwa penjelasan dari pihak KPK tidak perlu disampaikan dalam konferensi pers malam itu. Oleh karena itu, papan nama pejabat KPK pun ditarik sebelum acara dimulai, menandakan bahwa tidak ada kebutuhan untuk berbicara dalam konpers tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian dan kejaksaan akan menangani perkara tersebut secara profesional, sehingga penjelasan dari KPK dianggap tidak diperlukan dalam kesempatan tersebut.

Source link