Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, SN, sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian tunjangan anggota DPRD. Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar.
Keterlibatan SN dalam Kasus Korupsi
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, FS, yang menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan).
Menurut Zulmar, berdasarkan keterangan FS, SN diduga memerintahkan perubahan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan menaikkan nilai tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar 15 persen. Perubahan tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang dibayarkan pada periode 2023-2026.
Penyidik menduga SN meminta perubahan tersebut karena tidak puas terhadap nilai yang ditetapkan KJPP sebagai dasar penentuan tunjangan. Selain itu, Kejari masih mendalami kemungkinan aliran dana atau keuntungan yang diterima tersangka dalam perkara tersebut.
Status Hukum SN
Kejari memastikan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri potensi penambahan nilai kerugian negara maupun keterlibatan pihak lain. SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehari sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara yang sama dan menahannya di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.





