Solusi Persoalan Kuota Haji: Langkah Lewat PTUN

by

Mantan Menteri Agama: Kasus Korupsi Kuota Haji Harus Diselesaikan di PTUN

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menilai kasus korupsi pembagian kuota haji yang ditudingkan KPK bisa diselesaikan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yaqut mengungkapkan pendapatnya ini pasca sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8).

Kebijakan yang Harus Dipersoalkan

Menurut Yaqut, penyelesaian kasus korupsi pembagian kuota haji seharusnya berfokus pada kebijakan yang diambil. Jika ada dugaan korupsi atau tindak pidana korupsi terkait dengan kebijakan tersebut, maka penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui jalur hukum yang benar, yaitu PTUN.

“Seharusnya ini, locus di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses,” ungkap Yaqut.

Tidak Pernah Memerintahkan Korupsi

Yaqut juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada stafnya untuk melakukan korupsi, jual-beli kuota, atau pelanggaran aturan dalam pelaksanaan ibadah haji. Ia menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap, dengan mencampuradukkan kebijakan menteri dengan aspek teknis yang seharusnya menjadi ranah Direktorat Jenderal.

“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu,” tegas Yaqut.

Dalam dakwaan tersebut, Yaqut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Jaksa KPK menuturkan bahwa perbuatan melawan hukum dilakukan oleh Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Source link