Koalisi Sipil Vonis Banding Andrie Yunus: Pesan Berbahaya

by

Jakarta, CNN Indonesia — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas mengecam vonis banding Pengadilan Tinggi Militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, pada Jumat (4/9) lalu. Menurut Koalisi, keputusan tersebut dianggap sebagai kegagalan peradilan militer dan menimbulkan pesan berbahaya terkait privillegi yang dimiliki militer dalam urusan hukum.

Kritik Terhadap Peradilan Militer

Menurut Koalisi, adanya vonis yang meringankan hukuman penjara dan membebaskan dua dari empat terdakwa tanpa sanksi pemecatan dianggap sebagai indikasi konflik kelembagaan yang sulit dihindari dalam kasus-kasus tindak pidana umum yang melibatkan sipil. Mereka menegaskan bahwa independensi peradilan harus terlihat dan dapat dipercaya oleh publik.

Perlu diketahui bahwa reformasi tahun 1998 telah mengarahkan bahwa prajurit seharusnya hanya diadili dalam ranah peradilan militer ketika terkait dengan pelanggaran militer. Namun, pada kasus tindak pidana umum terhadap sipil, anggota militer harus diadili dalam peradilan umum. Pembelaan terhadap prajurit yang bersalah dinilai melemahkan mekanisme internal, membingungkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan, dan mengancam jaminan ketidakulangan.

Desakan dan Tuntutan

Koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengkaji ulang proses banding tersebut. Mereka juga menekankan agar DPR segera merevisi UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer agar yurisdiksi peradilan militer dibatasi hanya untuk kasus-kasus militer, bukan pidana umum terhadap sipil.

Organisasi-organisasi yang tergabung dalam koalisi ini meliputi Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, dan sejumlah lembaga lainnya yang bergerak dalam advokasi hak asasi manusia dan keadilan. Sementara itu, Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa institusi TNI tidak ikut campur dalam putusan pengadilan dan menghargai independensi hakim dalam menentukan keputusan.

Putusan banding dalam kasus ini telah mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan pembebasan dari sanksi pemecatan dan pengurangan hukuman penjara terhadap dua terdakwa. Vonis ini memunculkan sorotan tajam dari berbagai pihak terkait isu keadilan dan perlindungan hukum terhadap korban tindak kekerasan.

Source link