Polres Tangsel Selidiki Kasus Pemalsuan Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih aktif dalam menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar. Kasus ini terkuak setelah seorang warga dengan inisial DM melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juli 2026, dan kemudian kasus dilimpahkan ke Polres Tangsel.
Menolak Ajakan Menukar Uang Palsu
Seorang WNI bernama Steven ditahan di Singapura dalam kasus ini. Steven adalah suami dari DM, pelapor utama dalam kasus ini. Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, mengungkap bahwa kliennya mengajak terlapor HJ, EAK, dan AN ke Singapura untuk menukarkan uang palsu. Namun, AN dan EAK menolak ajakan tersebut, sehingga Steven terpaksa pergi sendirian.
Ajakan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan proses membawa hasil penukaran uang dari Singapura ke Indonesia. Yosia menjelaskan bahwa AN menjanjikan imbalan sebesar Sin$1.500 untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan. Totalnya, imbalan yang dijanjikan kepada Steven berkisar Sin$51.000.
Penyelidikan Tuntas
Kuasa hukum berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap asal-usul uang palsu dan pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang tersebut. Yosia juga menduga adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam membawa dan menukarkan uang tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, mengungkap bahwa enam saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Polres juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memperoleh informasi resmi dari Kepolisian Singapura terkait WNI yang ditahan di negara tersebut.





