Judi online diusulkan masuk ke dalam jenis kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, dalam Rapat Komisi III DPR RI, Rabu (23/9).
Menurut Yerikho, daftar 13 tindak pidana yang saat ini tercantum dalam RUU tersebut masih bersifat fleksibel. Karena itu, ia menilai judi online dapat ditambahkan sebagai salah satu kejahatan yang menjadi sasaran perampasan aset.
“Tapi saya menemukan dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah yaitu judol,” kata Yerikho dalam rapat tersebut.
Perputaran dana judi online
Yerikho menyoroti besarnya nilai uang yang berputar dalam aktivitas judi online. Ia menyebut, berdasarkan data untuk periode 2026, perputaran uang hasil judi online mencapai Rp286,84 triliun. Adapun nilai deposit judi online pada semester I tercatat sebesar Rp22 triliun.
Namun, dana yang berhasil disita negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah baru mencapai Rp588,62 miliar. Selisih tersebut, menurut Yerikho, menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya berhasil melacak dan menyita keseluruhan dana yang berasal dari judi online.
“Kemudian, 80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri, jangan sampai nanti perpindahan ini dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri,” ujarnya.
Ia mendorong agar penelusuran tidak berhenti pada rekening atau dana yang secara langsung berkaitan dengan aktivitas judi online. Perpindahan dana ke sektor usaha maupun pembelian aset di luar negeri, sebagaimana ia soroti, juga perlu menjadi perhatian dalam upaya pemulihan hasil kejahatan.
Tekankan pembatasan kewenangan
Di samping mengusulkan penambahan judi online ke dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, Yerikho meminta penyusunan RUU dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya pengaturan yang spesifik mengenai kewenangan, batasan waktu, serta prosedur pelaksanaan.
Menurut dia, negara perlu memiliki kemampuan untuk mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Namun, kewenangan yang besar harus disertai pembatasan dan pengawasan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.
“Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol, kemudian untuk mencegah abuse of power negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi, kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru dalam penegakan hukum,” kata Yerikho.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang diatur dan dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut. Daftar itu meliputi tindak pidana korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Selain itu, daftar tersebut mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.





