PSI: Gugatan Gibran di MK Manuver Politik Tak Beradab

by

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengecam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menilai gugatan tersebut sebagai manuver politik yang tidak beradab.

“Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi, saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang enggak beradab ya,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9).

Raja Juli sebut isu berulang

Raja Juli mengaku heran karena masih ada pihak yang mempermasalahkan isu yang menurutnya remeh. Ia mengaitkan gugatan terhadap Gibran dengan polemik sebelumnya yang mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut dia, persoalan serupa berpotensi terus diarahkan kepada anggota keluarga lainnya. “Hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa jadi ijazah Jan Ethes. Jan Ethes gitu ya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti waktu pengajuan isu tersebut ketika pemerintah sedang menangani sejumlah pekerjaan. Raja Juli menyebut pemerintah tengah menghadapi kebakaran hutan dan lahan, sementara Presiden sedang fokus menata bangsa.

“Sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya,” kata dia.

Pokok permohonan ke MK

Permohonan yang mempersoalkan pencalonan Gibran diajukan oleh sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan tersebut. Selain itu, para pemohon memohon agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan itu turut meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. Para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jika permohonan tersebut dikabulkan, mereka meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Source link