Pemerintah Kota Depok Menghapus Denda PBB-P2, Tetapkan Tanggalnya!

by -98 Views

Pemerintah Kota Depok meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada periode 1-10 Desember 2023.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, menyatakan bahwa program ini dilakukan untuk menarik minat wajib pajak dalam membayar PBB-P2 dan memberikan keringanan. Program ini diperkuat dengan Peraturan Walikota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023.

Selama pembayaran PBB-P2 pada tanggal tersebut, tidak akan dikenakan denda dan hanya membayar pokoknya saja. Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar. Program ini juga bertujuan untuk menarik minat wajib pajak dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Dengan melunasi tunggakan PBB-P2, wajib pajak berhak mengikuti undian dengan hadiah berupa 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet, dan masih banyak lagi.

Program ini berlaku tanpa permohonan, sehingga ketika wajib pajak membayar PBB-P2 ke bank, secara otomatis dendanya akan hilang.