KPK Menolak Memberikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Jadi Tersangka Pemerasan

by -92 Views

Pimpinan KPK memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Keputusan tersebut diambil setelah KPK mengadakan rapat pimpinan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa protokol dan perlindungan diberikan kepada pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas, dan bahwa pimpinan KPK sepakat bahwa perkara yang menjerat Firli Bahuri tidak sesuai peraturan pemerintah yang berlaku sebagai dasar dan acuan bagi KPK dalam memutuskan bantuan hukum. Selain itu, rapat pimpinan juga menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka. Firli akan diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 1 Desember 2023.