Apakah Cara Nyoblos 558 Orang Gangguan Jiwa yang Masuk DPT Tangsel?

by -95 Views

Sebanyak 558 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka akan didampingi oleh petugas saat memberikan suara mereka, dan total pemilih ODGJ yang masuk DPT termasuk dalam kategori pemilih disabilitas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel telah menetapkan jumlah pemilih disabilitas sebanyak 2.381 orang, atau 0,23 persen dari total DPT yang mencapai 1.022.237 pemilih. Komisioner KPU Tangsel, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Widya Victoria menyatakan bahwa total jumlah DPT yang telah ditetapkan pada 21 Juni 2023 adalah sebanyak 1.022.237 pemilih. Dari total jumlah DPT di Tangsel, persentase pemilih disabilitas sebanyak 0,23 persen atau 2.381 pemilih disabilitas. Dari 2.381 pemilih disabilitas, 558 orang merupakan disabilitas mental atau ODGJ.

Widya mengungkapkan bahwa pemilih disabilitas memiliki hak konstitusi individu yang sama dalam menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga lain. Untuk mekanisme pencoblosan, pemilih disabilitas harus menunjukkan identitas mereka ke panitia pemungutan suara. Setelah itu, pendampingan bisa dilakukan secara mandiri atau nonmandiri.

Jumlah ODGJ dalam Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019, dimana pada Pemilu 2019 hanya terdapat 171 pemilih ODGJ yang masuk DPT.