RPA Perindo Mendukung Korban Kekerasan Seksual dalam Melakukan Pemeriksaan Psikologis di LPSK

by -103 Views

Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, mengatakan bahwa mereka akan mendampingi remaja putri berusia 16 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual untuk menjalani pemeriksaan psikologis di LPSK. Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap korban remaja putri berinisial A (16) yang dipaksa berhubungan badan oleh pria muda berinisial MA (18) di sebuah apartemen. Remaja tersebut menjalani pemeriksaan psikologis di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, menjelaskan bahwa korban telah dipaksa berhubungan intim hingga tiga kali dan mengalami trauma psikologis, sehingga memerlukan perlindungan dan pemeriksaan di LPSK. Amriadi juga menyatakan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan telah diproses. Amriadi juga mengungkapkan bahwa pelaku melakukan intimidasi kepada korban berupa bujuk rayu agar mau dinikahkan, namun keluarga korban tidak bersedia karena masih di bawah umur. Oleh karena itu, mereka mengajukan perlindungan ke LPSK.