Polisi Menangkap 3 Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor, 76 Gram Sabu Ditemukan

by -70 Views

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Perumahan Villa Asia RT 5/7 Desa Bojonggede, Bogor pada Jumat 15 Maret 2024. Adapun ketiga pelaku yang ditangkap berinisial DA (36), MH (28) dan RB (43). Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti tujuh plastik klip sedang dengan berat bruto sabu puluhan gram dalam tas pinggang berwarna biru tosca.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah tas pinggang warna biru tosca yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip besar yang berisikan sabu seberat 76,71 gram, satu unit handphone Samsung Galaxy A51 warna biru, dan satu buah timbangan digital merek Camry warna hitam.

Modus operandi ketiga pelaku adalah menjadi tempat penyimpanan narkotika dan perantara jual-beli. Mereka mendapatkan upah berupa uang tunai dan narkotika jenis sabu yang kemudian digunakan untuk konsumsi sendiri.

Ketiga pelaku ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.