ASN Dilarang Bawa Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran 2024 oleh Pemkot Depok

by -70 Views

Pemerintah Kota Depok melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas dalam rangka mudik Lebaran 2024. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 593/211-BKD yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2024 dan ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Surat tersebut merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 mengenai Imbauan Terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Surat tersebut menegaskan agar pemimpin instansi pemerintah melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Selain itu, berdasarkan jadwal libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H yang berlangsung selama delapan hari, pemkot Depok juga memberlakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kendaraan dinas roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik Lebaran. Disarankan pula kepada pengguna kendaraan dinas untuk melakukan pengamanan fisik kendaraan tersebut selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, menegaskan bahwa surat edaran ini bukan merupakan peraturan Wali Kota, namun sebagai pedoman pelaksanaan yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN. Ia berharap agar surat edaran ini dapat dijadikan pedoman bagi seluruh ASN karena tindakan dan perilaku mereka akan selalu menjadi sorotan publik. Jika terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini, dapat berpotensi muncul sanksi sosial dari masyarakat.