KPU Jakarta akan Menentukan Apakah Pencalonan Dharma Pongrekun Batal atau Tidak pada Tanggal 19 Agustus

by -78 Views

Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pleno pada tanggal 19 Agustus 2024. Rapat pleno tersebut akan menentukan apakah akan membatalkan atau tidak pencalonan pasangan independen Pilkada DKI Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap isu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pencalonan Pilkada Jakarta 2024.

Dody menjelaskan bahwa rapat pleno akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Keputusan akan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan Bawaslu, termasuk laporan masyarakat terkait isu pencatutan tersebut.

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah diputus pada tanggal 15 Agustus 2024. Dalam alasan pembatalannya, Dody menekankan pentingnya proses yang dilalui dan pertimbangan yang harus dilakukan. Meskipun proses tersebut telah berjalan, KPU Jakarta tetap akan bersikap adil dan transparan dalam menangani kasus ini.

Dody menegaskan bahwa meskipun tahapan pemilu sudah berjalan, KPU Jakarta tetap akan responsif terhadap masukan dan rekomendasi yang diberikan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan dalam mengelola pemilu.