Penjual Obat Keras Ilegal di Rumpin Bogor Diamankan Polisi, Uang Rp185 Ribu Disita

by -103 Views

Seorang pemuda berinisial B (20) yang merupakan penjual obat keras secara ilegal ditangkap oleh polisi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Sejumlah barang bukti disita termasuk uang milik pelaku sebesar Rp185 ribu. Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap pemuda tersebut.

“Pelaku terancam UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan Pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Sumijo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku keliling menjual obat keras secara ilegal tersebut. Pembelinya rata-rata masih muda. Modus operandinya adalah door to door, dengan menjual obat tersebut di tempat-tempat tongkrongan yang dikunjungi oleh anak-anak muda. Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi obat keras triple x sebanyak 4 butir, tramadol 26 butir, dan eximer 50 bungkus, serta uang tunai milik pelaku sebesar Rp185 ribu.